Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran responsif gender.
(2) Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 huruf k memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di daerah.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf f diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
