Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PUG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender; e. menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui wakil bupati/walikota; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota; h. menyusun Profil Gender kabupaten/kota; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di kabupaten/kota; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda