Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pokja PUG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
e. menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui wakil bupati/walikota;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota;
h. menyusun Profil Gender kabupaten/kota;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di kabupaten/kota;
dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
