Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh SKPD kabupaten/kota dibentuk Pokja PUG kabupaten/kota.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala/pimpinan SKPD.
(3) Bupati/walikota MENETAPKAN ketua Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG kabupaten/kota dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Pokja PUG kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
14. Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
