Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh SKPD kabupaten/kota dibentuk Pokja PUG kabupaten/kota. (2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala/pimpinan SKPD. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN ketua Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG kabupaten/kota dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG kabupaten/kota. (4) Pembentukan Pokja PUG kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. 14. Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda