Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota.
(2) Tanggung jawab bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada wakil bupati/wakil walikota.
12. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
