Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender.
(2) Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di daerah.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
