Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender. (2) Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k memuat: a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah; b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah; c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan d. penguatan peran serta masyarakat di daerah. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda