Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PUG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pemerintah kabupaten/kota; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada gubernur melalui wakil gubernur; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota; h. menyusun Profil Gender Provinsi; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di provinsi; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing SKPD. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda