Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pokja PUG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pemerintah kabupaten/kota;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada gubernur melalui wakil gubernur;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota;
h. menyusun Profil Gender Provinsi;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di provinsi; dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing SKPD.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
