Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertangung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di provinsi.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
