Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertangung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di provinsi. (2) Pelaksanaan tanggung jawab gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil gubernur. 7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda