Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, rencana kerja dan anggaran SKPD yang responsif gender. (2) Rencana kerja dan anggaran SKPD yang responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur, bupati/walikota. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Pasal.id