Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dituangkan dalam penyusunan GBS. (2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5A — PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Pasal.id