Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain. (2) Analisis gender terhadap rencana kerja dan anggaran SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD. (3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, Rencana Kerja SKPD dan Rencana Kerja Anggaran SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Pasal.id