Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 7 Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Pasal.id