Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
