Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja dan SKPD yang secara operasional membantu pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah, menerapkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; dan c. sinkronisasi (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara vertikal maupun horisontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pokja serta instansi lain sesuai dengan tugas pokok.
Koreksi Anda