Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja Bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayahnya. b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan antar pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. c. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan koordinasi pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya.
Koreksi Anda