Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja Bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan b. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan mencakup; perbatasan, sumberdaya alam, aset, transportasi, persampahan dan tata ruang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id