Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Pokja Bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum antara lain:
a. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
c. menjaga kerukunan antar umat beragama; dan
d. memelihara stabilitas politik.
Koreksi Anda
