Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Pokja Bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri;
b. Pokja Bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah;
c. Pokja Bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan;
d. Pokja Bidang Penguatan Hubungan Pusat, Daerah dan Antar Daerah;dan
e. Pokja Bidang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator Pokja yang secara ex-officio dijabat oleh Staf Ahli Gubernur.
Koreksi Anda
