Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi : a. bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri; b. bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah; c. bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan; d. bidang Penguatan Hubungan Pusat dengan Daerah dan Antar Daerah;dan e. bidang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (4) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id