Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi melakukan koordinasi melalui rapat kerja gubernur.
(2) Rapat kerja gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka sinergitas penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan dan/atau ditugaspembantuankan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. substansi yang akan dibahas;
b. peserta; dan
c. waktu.
Koreksi Anda
