Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernur guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan instansi vertikal di provinsi, antara instansi vertikal dengan SKPD provinsi, antar kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. 2. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. 3. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu. 5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 6. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yang antara lain terkait dengan menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi, menjaga kerukunan antar umat beragama, dan memelihara stabilitas politik. 7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan yaitu RPJMN Nasional III Tahun 2015-2019, dan RPJMN Nasional IV Tahun 2020-2024. 9. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 12. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 13. Wilayah Provinsi adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja gubernur. 14. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan kompentesi dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah. 15. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang tertentu di daerah provinsi. 16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 19. Gubernur adalah Kepala Daerah otonom provinsi yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. 20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda