Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2011 tentang KODE DATA DAN TATA WILAYAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
Koreksi Anda
