Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2011 tentang KODE DATA DAN TATA WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Lampiran I Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa Buku Induk yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain seluruh INDONESIA.
(2) Lampiran II Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa Buku I sampai dengan Buku XXXIII yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/Kelurahan setiap Provinsi seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
