Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan DIPA tugas pembantuan, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berupa perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda