Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Koreksi Anda
