Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), memuat tugas dan tanggung jawab antara lain: a. menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Unit Eselon I Pembina; dan b. menyusun dan MENETAPKAN Petunjuk Operasional Kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA. (2) Penyusunan DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah. (4) Penyampaian DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat satu bulan setelah diterimanya pengesahan DIPA dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Pasal.id