Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dapat menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan pembantu bendahara di luar Lingkup SKPD.
(2) Penunjukan dan penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pembantu Bendahara sebagaimana pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a. Besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. Sumber pendanaan; dan
c. Lokasi kegiatan.
(3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat dengan eselonering satu tingkat dibawah Pejabat Pembuat Komitmen.
(4) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
