Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda