Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan dari gubernur/bupati/walikota yang menerima penugasan.
(2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Unit Eselon I Pembina atas nama Menteri dengan Surat Keputusan Menteri.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD dalam lingkup SKPD.
Koreksi Anda
