Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dibentuk pejabat perbendaharaan yang meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
