Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dibeli dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
