Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dibeli dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Pasal.id