Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
