Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup SKPD yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda