Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah Pejabat dengan eselonering satu tingkat dibawah Kuasa Pengguna Anggaran dalam lingkup SKPD.
Koreksi Anda