Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a selaku Pejabat perbendaharaan kegiatan dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan oleh gubernur dengan Keputusan Gubernur. (2) Pejabat yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD dalam lingkup SKPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Pasal.id