Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dibentuk pejabat perbendaharaan yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Pasal.id