Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dibentuk pejabat perbendaharaan yang meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
