Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur. (2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota. (3) Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagiam Kesatu Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Koreksi Anda