Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(3) Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagiam Kesatu Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Koreksi Anda
