Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), gubernur dan bupati/walikota wajib: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan c. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda