Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan unit eselon I Pembina, gubernur, dan bupati/walikota. (2) Unit eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan unit eselon II dan para SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas Pembantuan di daerah. (3) Unit eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
Koreksi Anda