Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Program tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a. Program Penyelenggaraan Desentralisasi dan Otonomi Daerah;
b. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
c. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
d. Program Bina Pembangunan Daerah.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
