Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. Program Penyelenggaraan Desentralisasi dan Otonomi Daerah; b. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; c. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan d. Program Bina Pembangunan Daerah. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda