Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendagri; b. Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah; c. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; d. Program Penataan Administrasi Kependudukan; e. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri; dan f. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Pasal.id