Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Program dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendagri;
b. Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah;
c. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
d. Program Penataan Administrasi Kependudukan;
e. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri; dan
f. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
