Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah. (2) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diarahkan untuk: a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemantapan demokrasi; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan; d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Pasal.id