Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah.
(2) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diarahkan untuk:
a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah;
b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemantapan demokrasi;
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan;
d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan
e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda
