Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (2) Lingkup urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. (3) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA-KL.
Koreksi Anda