Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi.
(2) Lingkup urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan.
(3) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA-KL.
Koreksi Anda
