Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin sampai pertigaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: PBU1 dengan koordinat 2° 31' 35.472" LS dan 114° 51' 39.106" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, selanjutnya ditarik garis lurus ke arah Tenggara sampai pada PBU2 dengan koordinat 2° 31' 41.678" LS dan 114° 51' 52.396" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Buas- Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2014 | Pasal.id