Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala sampai pertigaan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari :
1. TK 1 dengan koordinat 2° 31' 23.313" LS dan 114° 51' 31.416" BT yang terletak di as (median line) Sungai Barito yang merupakan pertigaan batas Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, dan Desa Tabatan Murung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada as (median line) Sungai Pagari yang ditandai dengan PABU1 dengan koordinat 2° 31'
28.594" LS dan 114° 51' 32.516" BT yang terletak di muara Sungai Pagari pada pertemuan dengan Sungai Barito yang terletak di Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara;
2. PABU1 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Pagari sampai pada as (median line) Sungai Pagari yang ditandai dengan PABU2 dengan koordinat 2° 31' 35.921" LS dan 114° 51' 35.157" BT yang terletak di Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan
3. PABU2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU3 dengan koordinat 2° 31' 35.472" LS dan 114° 51' 39.106" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Koreksi Anda
