Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian pemberian penghargaan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal dibentuk Sekretariat Tim.
(2) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengusulkan kepada Tim Penilai terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon provinsi dan kabupaten/kota terbaik.
Koreksi Anda
