Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri, BPPT, BPKP, LSN, POLRI, ITB dan APTIKOM, yang susunan dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Pasal.id