Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri, BPPT, BPKP, LSN, POLRI, ITB dan APTIKOM, yang susunan dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
