Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi.
(2) Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada bupati/walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
