Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b. (2) Penghargaan berupa Mobil dan/atau Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Pasal.id