Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diberikan untuk pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal di provinsi dan di 197 kabupaten/kota maupun di 300 kabupaten/kota.
(2) Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada:
a. Kabupaten/kota terbaik I, II, dan III per wilayah INDONESIA bagian barat, bagian tengah dan bagian timur di 197 kabupaten/kota untuk tahun 2011; dan
b. Kabupaten/kota terbaik I, II, dan III per wilayah INDONESIA bagian barat, bagian tengah dan bagian timur di 300 kabupaten/kota untuk tahun 2012.
Koreksi Anda
