Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
Jenis Penghargaan meliputi:
a. Penghargaan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang mampu menyelesaikan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal lebih cepat atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan (tepat waktu);
b. Penghargaan bagi kabupaten/kota yang termasuk dalam 10 (sepuluh) tertinggi hasil pelayanan e-KTP secara massal di 197 kabupaten/kota dan 300 kabupaten/kota; dan
c. Penghargaan bagi kabupaten/kota terbaik yang tertinggi jumlah hasil pelayanan e-KTP rata-rata perhari per satu set alat.
Koreksi Anda
